For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 105 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 1966 tentang Memberhentikan dan Mengangkat Beberapa orang sebagai Anggota Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional

Also known as: Keppres 105/1966 · Keppres No. 105 Tahun 1966 · Keppres Nomor 105 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 1966Publication Date:13 Mei 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMemberhentikan dan Mengangkat Beberapa orang sebagai Anggota Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Mei 1966
Publication Date13 Mei 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No.105 Tahun 1966 ini bertujuan untuk menggantikan keanggotaan Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional (Muppenas) sehubungan dengan perubahan jabatan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I di beberapa wilayah. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat anggota Muppenas yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I di Sulawesi Tenggara, Maluku, Sumatera Barat, dan Bali, yaitu J. Wajong, Mohd. Padang, Kaharuddin Datuk Rangkajo Basa, dan A.A.B. Sutedja. Sebagai penggantinya, diangkat La Ode Hadi, G.J. Latumahina, Soepoetro Brotodihardjo, dan I.GST. Putu Metra sebagai anggota baru Muppenas. Anggota baru ini akan menerima uang kehormatan sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)