Keputusan Presiden No.105 Tahun 1966 ini bertujuan untuk menggantikan keanggotaan Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional (Muppenas) sehubungan dengan perubahan jabatan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I di beberapa wilayah. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat anggota Muppenas yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I di Sulawesi Tenggara, Maluku, Sumatera Barat, dan Bali, yaitu J. Wajong, Mohd. Padang, Kaharuddin Datuk Rangkajo Basa, dan A.A.B. Sutedja. Sebagai penggantinya, diangkat La Ode Hadi, G.J. Latumahina, Soepoetro Brotodihardjo, dan I.GST. Putu Metra sebagai anggota baru Muppenas. Anggota baru ini akan menerima uang kehormatan sesuai ketentuan yang berlaku.