Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Majalengka. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reformasi dan penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif. Perencanaan dan penganggaran keuangan daerah ditekankan untuk disederhanakan.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah, yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA.
- **Struktur APBD:** APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah, yang diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi.
- **Pendapatan Daerah:** Terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- **Belanja Daerah:** Dialokasikan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar.
- **Pembiayaan Daerah:** Meliputi penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan Dana Cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok Utang, penyertaan modal daerah, dll.).
- **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD dimulai dari pembuatan KUA dan PPAS, dilanjutkan dengan pembuatan RKA SKPD oleh masing-masing SKPD. RKA SKPD ini kemudian dijadikan dasar untuk membuat rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD.