Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Ijin Trayek Angkutan Darat di Kabupaten Murung Raya. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001. Tujuannya adalah untuk mengatur pungutan Retribusi Ijin Trayek Angkutan Darat.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Ijin Trayek Angkutan Darat dipungut sebagai pembayaran atas pemberian ijin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum. Objek retribusi adalah pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pelayanan jasa angkutan umum di darat. Subjek retribusi adalah wajib retribusi yang telah memperoleh Ijin Trayek Angkutan Darat.
- **Golongan Retribusi:** Digolongkan sebagai retribusi perijinan tertentu.
- **Cara Menghitung Tingkat Penggunaan Jasa:** Dihitung berdasarkan jumlah kapasitas tempat duduk bagi penumpang dan jenis angkutan penumpang yang dioperasionalkan.
- **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya administrasi dan biaya penyelenggaraan yang berkaitan dengan pemberian ijin trayek, meliputi biaya survei lapangan dan biaya transportasi dalam rangka pengendalian dan pengawasan.
- **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan umum dan daya angkut, dengan tarif yang berbeda untuk mobil penumpang dan mobil bus berdasarkan kapasitas tempat duduk. Tarif dapat ditinjau kembali setiap tahun dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.
- **Wilayah Pemungutan:** Dipungut di wilayah Daerah tempat ijin trayek diberikan.
- **Masa dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi adalah satu tahun, dan saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- **Tata Cara Pemungutan:** Tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- **Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran:** Pembayaran harus lunas sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi membayar melalui Bendaharawan Pembantu Penerima pada Kantor Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Telekomunikasi, yang kemudian menyetorkan ke Kas Daerah.
- **Tata Cara Penagihan Retribusi Terutang:** Jika wajib retribusi tidak melunasi, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk mengeluarkan surat teguran, dan wajib retribusi harus melunasi dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal surat teguran.
- **Pengurangan dan Keringanan:** Bupati dapat memberikan pengurangan dan keringanan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi, dengan tata cara yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.