For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom

Also known as: Perda Kabupaten Buton 2/2016 · Perda Kabupaten Buton No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:12 Juli 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUrusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date12 Juli 2016
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai daerah otonom. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah dan penggantian Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembagian Urusan Pemerintahan: Urusan pemerintahan dibagi menjadi Urusan Pemerintahan Konkuren (wajib dan pilihan) dan Urusan Pemerintahan Umum. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi lagi menjadi yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. 2. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar: meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan pemukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial. 3. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar: meliputi tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan. 4. Urusan Pemerintahan Pilihan: meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi. 5. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan: Urusan pemerintahan konkuren dapat diselenggarakan sendiri oleh daerah atau ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa. Pelaksanaan urusan pemerintahan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)