For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Ilir 4/2020 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentIndralaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru terkait akuntansi, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, dan penyesuaian sistem akuntansi pemerintah daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai laporan keuangan SKPD dan PPKD, hak tagih utang daerah, pengawasan DPRD terhadap APBD, serta ketentuan terkait kerugian daerah dan BLUD.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang mengharuskan penerapan SAP berbasis akrual paling lambat pada Tahun Anggaran 2020.

Ketentuan Substansial:

  • Menambahkan definisi baru terkait akuntansi dan SAP.
  • Mewajibkan penerapan SAP berbasis akrual.
  • Menyesuaikan sistem akuntansi PPKD dan SKPD.
  • Mengubah ketentuan mengenai laporan keuangan yang harus disusun oleh SKPD dan PPKD.
  • Menetapkan batas waktu kedaluwarsa hak tagih utang daerah.
  • Menyesuaikan ketentuan mengenai pelaporan dan penanganan kerugian daerah.
  • Menegaskan bahwa BLUD dapat menerima hibah atau sumbangan.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A paling lambat mulai tahun anggaran 2015 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (3) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Mei 2014.

(-)