For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 2015

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Buapti Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional

Also known as: Keppres 25/2015 · Keppres No. 25 Tahun 2015 · Keppres Nomor 25 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 November 2015Publication Date:23 November 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Buapti Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 November 2015
Publication Date23 November 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan hari Rabu, 9 Desember 2015, sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga negara menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak. Penetapan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 yang menetapkan jadwal pemungutan suara.

(-)

(-)