Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan perekonomian daerah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah agar Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara lebih fleksibel dalam operasionalnya, mendukung pertumbuhan ekonomi, mempercepat pembangunan daerah, dan melibatkan masyarakat dalam permodalan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT).
- Peralihan segala hak dan kewajiban, kekayaan, pegawai, serta usaha-usaha Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara kepada PT. Bank Sultra.
- Kekayaan PT. Bank Sultra menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Modal dasar PT. Bank Sultra ditetapkan sebesar Rp.750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah).
- Saham terdiri dari Seri A (dimiliki Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota) dan Seri B (dimiliki pihak ketiga).
- RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT. Bank Sultra.
- Pengaturan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk persyaratan, pengangkatan, pemberhentian, tugas, wewenang, dan tanggung jawab.