on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Pasekan, Tukdana, Patrol dan Penataan Kecamatan-Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu
Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 1/2005 · Perda Kabupaten Indramayu No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2005 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan umum di wilayah Kabupaten Indramayu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlunya dilakukan pembentukan kecamatan baru dan penataan kembali kecamatan-kecamatan lainnya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk tiga kecamatan baru, yaitu Kecamatan Pasekan, Kecamatan Tukdana, dan Kecamatan Patrol. Selain itu, dilakukan penataan terhadap kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Indramayu. Peraturan ini juga menetapkan desa-desa yang menjadi bagian dari masing-masing kecamatan yang baru dibentuk dan kecamatan yang ditata.
Pembentukan Kecamatan:
Penataan Kecamatan:
Peraturan ini juga mengatur keberadaan kecamatan dan desa sebagai konsekuensi dari pembentukan kecamatan baru. Hal ini mencakup daftar desa dan kelurahan yang termasuk dalam masing-masing kecamatan setelah penataan dilakukan. Pusat pemerintahan kecamatan juga ditetapkan dalam peraturan ini.