For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dumai Bersemai

Also known as: Perda Kota Dumai 6/2024 · Perda Kota Dumai No. 6 Tahun 2024 · Perda Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2024Publication Date:14 Mei 2024
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dumai Bersemai
LocationPemerintah Kota Dumai
Effective Date14 Mei 2024
Publication Date14 Mei 2024
Place of EnactmentDumai

(-)

Peraturan Daerah Kota Dumai ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk menambah penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Dumai Bersemai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menunjang peningkatan dan pengembangan pelayanan air minum kepada masyarakat.

Penambahan penyertaan modal ini dilakukan dalam bentuk barang, yaitu sebidang tanah dan aset instalasi Kota Dumai Medang Kampai. Nilai tanah adalah Rp. 2.218.500.000,- dan nilai aset instalasi adalah Rp. 2.457.640.000,-. Total modal dasar PERUMDAM Tirta Dumai Bersemai menjadi Rp. 53.303.392.000,-, dengan penyertaan modal tahun 2014 sebesar Rp. 10.320.520.000,-.

Tujuan penambahan modal ini adalah untuk meningkatkan kinerja PERUMDAM Tirta Dumai Bersemai, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

(-)

(-)