on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Lebong 2/2016 · Perda Kabupaten Lebong No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, serta perkembangan urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya perubahan sistem akuntansi pemerintah daerah dari SAPD cash basic menjadi accrual basic.
Perubahan ketentuan meliputi: