For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Lebong 2/2016 · Perda Kabupaten Lebong No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2016Publication Date:26 Desember 2016
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Lebong
Effective Date26 Desember 2016
Publication Date26 Desember 2016
Place of EnactmentTubei

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2010 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, serta perkembangan urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya perubahan sistem akuntansi pemerintah daerah dari SAPD cash basic menjadi accrual basic.

Perubahan ketentuan meliputi:

  1. Penambahan satu ayat pada Pasal 88 yang mengatur tentang investasi non permanen berupa dana bergulir. Dana bergulir didefinisikan sebagai dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat, usaha kecil dan menengah, untuk ditarik kembali setelah jangka waktu tertentu dan kemudian disalurkan kembali.
  2. Perubahan pada Pasal 113 ayat (2) dan ayat (4) terkait laporan keuangan. Ayat (2) diubah untuk memperbarui daftar laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Ayat (4) juga diubah untuk menyesuaikan jenis laporan keuangan yang disusun dan disampaikan oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kepala SKPD selaku BUD.

(-)

(-)