on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 5/2020 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui olahraga, menjamin pemerataan akses terhadap kegiatan olahraga, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, serta prestasi olahraga. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat, bugar, dan berprestasi dalam olahraga.
Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban masyarakat, pelaku olahraga, Pemerintah Daerah Kabupaten, serta masyarakat dan dunia usaha dalam kegiatan keolahragaan. Ruang lingkup olahraga meliputi Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, dan Olahraga Prestasi, yang masing-masing diatur secara rinci mengenai penyelenggaraan, tujuan, dan pihak yang terlibat. Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga, termasuk penyediaan dana, penyusunan metode pembinaan, penyediaan prasarana dan sarana, serta pemberian penghargaan.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, organisasi, pendanaan, dan pengawasan. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan kejuaraan, festival, dan pekan olahraga, peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, pembinaan dan pengembangan industri olahraga, pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan, penerapan standardisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan, pengawasan dan pencegahan terhadap doping, serta pemberian penghargaan.