For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Dan Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji

Also known as: Perda Kabupaten Maros 1/2015 · Perda Kabupaten Maros No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:15 April 2015
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Dan Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date-
Publication Date15 April 2015
Place of EnactmentTurikale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji daerah dan pembiayaan transportasi jemaah haji di Kabupaten Maros.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, nyaman, tertib, lancar, dan tepat waktu, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Ketentuan Substansial:

  1. Bupati sebagai Koordinator Penyelenggara Ibadah Haji Daerah menunjuk Kepala Kantor Kementerian Agama sebagai Ketua Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah.
  2. Bupati membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, dan mengendalikan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah.
  3. Bupati dapat mengangkat Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) berdasarkan hasil seleksi.
  4. Biaya transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji daerah dikelola oleh PPIHD.
  5. Besaran dan rincian biaya transportasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  6. Penunjukan pelaksana sarana transportasi dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, dan efisiensi.
  7. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan pembiayaan transportasi jemaah haji dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan pembiayaan transportasi jamaah haji dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

(-)