For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1997 tentang Pengesahan Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Irak Mengenai Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan Dan Teknik

Also known as: Keppres 4/1997 · Keppres No. 4 Tahun 1997 · Keppres Nomor 4 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 1997Publication Date:12 Maret 1997
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Irak Mengenai Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan Dan Teknik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Maret 1997
Publication Date12 Maret 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Irak mengenai kerjasama di bidang ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknik. Persetujuan ini bertujuan untuk mempererat hubungan persahabatan dan meningkatkan kerjasama yang saling menguntungkan antara kedua negara. Kerjasama tersebut mencakup pertukaran data, tenaga ahli, dan pelatih, serta pengaturan hak kekayaan intelektual. Para pihak sepakat membentuk Komisi Bersama untuk memantau pelaksanaan persetujuan dan menyelesaikan perselisihan melalui konsultasi. Persetujuan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis.

(-)

(-)