Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan umum distribusi barang di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai bagaimana barang didistribusikan di dalam negeri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Distribusi Barang:** Distribusi barang dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
2. **Distribusi Tidak Langsung:** Dilakukan melalui distributor dan jaringannya (Distributor, Sub Distributor, Perkulakan, Grosir, Pengecer) atau agen dan jaringannya (Agen, Sub Agen, Perkulakan, Grosir, Pengecer) atau melalui waralaba.
3. **Distribusi Langsung:** Dilakukan melalui sistem penjualan langsung (single level marketing atau multi level marketing).
4. **Kewajiban Pelaku Usaha Distribusi:** Distributor, Sub Distributor, Agen, dan Sub Agen wajib memiliki surat tanda pendaftaran dari Menteri.
5. **Larangan:** Distributor, Sub Distributor, Grosir, Perkulakan, Agen, dan Sub Agen dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen. Agen dan Sub Agen dilarang melakukan pemindahan hak atas fisik Barang yang dimiliki/dikuasai oleh Produsen atau supplier luar negeri dan Produsen atau Importir yang menunjuknya. Produsen skala usaha besar dan menengah serta Importir dilarang mendistribusikan Barang kepada Pengecer.