on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 05 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 05/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 05 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 05 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, yang mengamanatkan kemudahan pelayanan, fasilitas, dan informasi kepada penanam modal melalui pelayanan terpadu satu pintu. Tujuannya adalah untuk mempermudah sistem pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Ketentuan Substansial: