For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 46 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 46 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 46/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 46 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 46 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2005, Seri C Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan persampahan/kebersihan kepada masyarakat dan mematuhi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut atas penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis bangunan/kegiatan, lokasi/kelas jalan, dan jumlah orang/karyawan.
  3. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Setiap orang atau badan yang memperoleh pelayanan persampahan/kebersihan wajib membayar retribusi sesuai dengan tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
  4. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan dilakukan oleh SKPD yang melaksanakan urusan pemungutan pendapatan daerah dan wajib disetor secara bruto ke Kas Daerah.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran: Pembayaran dilakukan secara tunai atau langsung lunas di loket/tempat pelayanan diberikan kepada Bendahara Penerimaan Retribusi.
  6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi.
  7. Ketentuan Pelayanan Persampahan: Pemerintah Daerah dapat menunjuk Pemerintah Desa untuk melaksanakan pelayanan persampahan di wilayah yang sulit dijangkau.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan larangan Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.