For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kota Salatiga 3/2019 · Perda Kota Salatiga No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2019Publication Date:21 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date21 Agustus 2019
Publication Date21 Agustus 2019
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2017 Nomor 47); 2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2018 Nomor 48);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 dan Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan adanya peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Mencakup pendapatan sebesar Rp 889.992.411.250,00 dan belanja sebesar Rp 923.538.238.485,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 33.545.827.235,00). Pembiayaan penerimaan sebesar Rp 291.800.636.661,00 dan SILPA sebesar Rp 258.254.809.426,00.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo anggaran lebih akhir adalah Rp 258.254.809.426,00.
  • Neraca: Jumlah aset tercatat sebesar Rp 3.112.709.787.205,55, jumlah kewajiban sebesar Rp 24.337.998.030,67, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 3.088.371.789.174,88.
  • Laporan Operasional: Surplus dari operasi adalah Rp 78.485.377.239,13, dengan surplus laporan operasional sebesar Rp 54.601.523.570,25.
  • Laporan Arus Kas: Saldo kas akhir adalah Rp 259.812.533.085,00.
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas akhir tercatat sebesar Rp 3.088.371.789.174,88.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang menyertai peraturan daerah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)