For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 13/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 13 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:26 September 2014Publication Date:26 September 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Effective Date26 September 2014
Publication Date26 September 2014
Place of EnactmentPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016. Perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait perubahan nama PD. Sulteng menjadi PT. Pembangunan Sulteng sebagai penerima dana penyertaan modal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan bentuk hukum PD. Sulteng menjadi PT. Pembangunan Sulteng berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 03 Tahun 2013. Dengan perubahan ini, PT. Pembangunan Sulteng tetap berhak memperoleh dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

(-)

(-)