on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua
Also known as: Perdasus Papua Provinsi Papua 19/2008 · Perdasus Papua Provinsi Papua No. 19 Tahun 2008 · Perdasus Papua Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah Khusus ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) orang asli Papua. Latar belakangnya adalah kekayaan sumber daya alam dan budaya Papua yang belum optimal dimanfaatkan, serta adanya pihak yang mengeksploitasi HKI orang asli Papua tanpa izin.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek HKI, meliputi:
Pemerintah Provinsi memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam perlindungan HKI, termasuk pembinaan, pemberian fasilitas, inventarisasi, dokumentasi, pendaftaran, pengumuman, dan publikasi. Peran serta masyarakat juga ditekankan dalam keberhasilan perlindungan HKI.