on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 4/2016 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkup rumah tangga dan masyarakat, melindungi dan memberi rasa aman, memberikan pendampingan hukum, memberikan pelayanan kepada korban, pelapor, dan saksi, mengupayakan pemulihan dan reintegrasi sosial, serta meningkatkan partisipasi masyarakat.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mencegah kekerasan, memberikan perlindungan, menyediakan layanan pemulihan dan reintegrasi sosial, mendorong partisipasi masyarakat, bekerja sama dengan penyedia layanan, memfasilitasi pembentukan P2TP2A, dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan kebijakan, membentuk P2TP2A, memfasilitasi kegiatan P2TP2A, menyediakan sarana dan prasarana, meningkatkan kapasitas lembaga layanan, melakukan koordinasi dan kerja sama, mendorong partisipasi masyarakat, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
P2TP2A bertugas mengupayakan pencegahan, pemulihan dan reintegrasi sosial, memberikan perlindungan hukum, melakukan koordinasi, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta melakukan monitoring dan pelaporan. Upaya pencegahan meliputi pembentukan jaringan pencegahan, sistem pencegahan, penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi, serta sosialisasi peraturan perundang-undangan. Upaya pemulihan dan reintegrasi sosial meliputi pemulihan fisik, pelayanan medicolegal, bantuan pemulangan, perlindungan sementara di rumah aman, pemulihan dan pendampingan psikososial, pelayanan bimbingan rohani, serta penyiapan keluarga dan masyarakat.