on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Serta Bahan Adiktif Lainnya Di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Also known as: Peraturan Bakamla 12/2021 · Peraturan Bakamla No. 12 Tahun 2021 · Peraturan Bakamla Nomor 12 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Tujuannya adalah untuk mengatur langkah penanggulangan narkotika secara efektif, efisien, dan komprehensif.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Sekretaris Utama Bakamla RI dan Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim dalam pelaksanaan P4GN. Ruang lingkup kegiatan meliputi perencanaan, penyelenggaraan, pencatatan dan pelaporan, serta pengawasan dan pembinaan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pelaksanaan tes seleksi narkotika, pelatihan, dan sosialisasi regulasi terkait. Peraturan ini juga mengatur pembentukan satuan tugas P4GN dan kerja sama dengan instansi terkait.