For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perseroan Terbatas Batu Wisata Resource

Also known as: Perda Kota Batu 6/2016 · Perda Kota Batu No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Batu Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2016Publication Date:29 Desember 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerseroan Terbatas Batu Wisata Resource
LocationPemerintah Kota Batu
Effective Date29 Desember 2016
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentBatu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Batu Wisata Resource.

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perseroan Terbatas Batu Wisata Resource (PT BWR) dibentuk dengan maksud mengembangkan potensi daerah, memberdayakan SDM, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menggerakkan perekonomian daerah, dan memberikan kontribusi terhadap PAD. Tujuannya adalah menarik investasi, meningkatkan PAD, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan membuka lapangan pekerjaan. Asas pembentukan PT BWR meliputi kepastian hukum, keterbukaan, kedayagunaan, dan kehasilgunaan.

PT BWR bertugas melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah di bidang kegiatan usaha, dengan fungsi meliputi kegiatan usaha di bidang jasa keuangan, perdagangan, pariwisata, jasa pendidikan dan pelatihan, pengembangan usaha, kerjasama dengan pihak ketiga, pengelolaan aset, peningkatan PAD, dan pengembangan profesionalisme SDM. Kegiatan usaha PT BWR meliputi pengelolaan aset, upaya menyangga pertumbuhan ekonomi masyarakat sektor riil, dan kerjasama dengan pihak swasta.

Modal dasar PT BWR sebesar Rp20.000.000.000,00 yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ PT BWR terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Komisaris bertugas mengawasi kegiatan operasional PT BWR dan memberikan saran kepada RUPS. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan semua kegiatan PT BWR.

Direksi wajib menyusun Rencana Jangka Panjang (business plan) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Laba bersih dari hasil usaha PT BWR setelah dipotong pajak, sebagian digunakan untuk pengembangan usaha dan sebagian disetorkan ke Kas Umum Daerah. Walikota melakukan pembinaan terhadap PT BWR, dan pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Inspektorat Kota Batu.

1. Direksi dan Komisaris yang diangkat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap menjalankan tugasnya hingga masa jabatannya berakhir. 2. Karyawan yang diangkat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap menjalankan tugasnya hingga masa kerjanya berakhir.

Semua Karyawan PT BWR termasuk Direksi yang tidak dibebani tugas menyimpan uang, surat-surat berharga, dan barang-barang yang karena tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, secara langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian kepada PT BWR, diwajibkan mengganti kerugiantersebut dan/atau diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.