For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandar Lampung

Also known as: Perda Kota Bandar Lampung 10/2024 · Perda Kota Bandar Lampung No. 10 Tahun 2024 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:24 September 2024Publication Date:24 September 2024
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandar Lampung
LocationPemerintah Kota Bandar Lampung
Effective Date24 September 2024
Publication Date24 September 2024
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Tapis Berseri Kota Bandar Lampung (Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2016 Nomor 6), sepanjang yang tidak mengatur mengenai pendirian perusaahan daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Tapis Berseri Kota Bandar Lampung sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pasar. Pembentukan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang pasar, menyediakan dan mengelola sarana pasar dengan tata kelola yang baik, serta mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam bidang ekonomi, perdagangan, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen.

Perumda Pasar memiliki kegiatan usaha yang meliputi pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sarana perpasaran, usaha properti terintegrasi dengan fasilitas pasar, jasa terkait kegiatan pasar, penyediaan dan distribusi barang kebutuhan pokok, serta usaha lain yang sesuai dengan tujuan pendirian. Modal dasar Perumda Pasar ditetapkan sebesar Rp10.000.000.000,00, dengan modal awal yang telah disetor sebesar Rp2.375.000.000,00.

Organ Perusahaan terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Pasar. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan, pengangkatan, tugas, wewenang, pemberhentian, larangan, tanggung jawab, dan penghasilan dari Dewan Pengawas dan Direksi.

Selain itu, diatur pula mengenai Pegawai Perumda Pasar, Satuan Pengawas Intern (SPI), Komite Audit, perencanaan bisnis, rencana kerja dan anggaran, standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang/jasa, kerja sama, pinjaman, serta pelaporan yang meliputi laporan Dewan Pengawas dan laporan Direksi.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi jabatan dimaksud. 2. Segala tindakan hukum dan/atau dokumen hukum perusahaan sebelum berlakunya Peraturan daerah ini, tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya dan/atau sampai dilakukan penyesuaian.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran ketentuan Pasal 44 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Direksi.