For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 3/2011 · Perda Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentJombang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (PT. Bank Jatim) dengan tujuan untuk menambah investasi dan devidennya digunakan untuk memperkuat posisi keuangan daerah dalam membiayai program kegiatan. Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyertaan modal untuk meningkatkan kemampuan PT. Bank Jatim dalam mendorong pertumbuhan perekonomian dan menambah pendapatan daerah. Besaran penyertaan modal daerah pada PT. Bank Jatim adalah sebesar Rp.999.149.360,53 yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2011. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah pada PT. Bank Jatim berupa deviden yang menjadi hak daerah yang diperoleh selama tahun anggaran berjalan, wajib disetor secara bruto ke Kas Daerah dan dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya.

(-)

(-)