Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini menetapkan tarif perawatan rawat inap di Paviliun atau Ruang Sukapura RSUD Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dengan menyediakan prasarana dan sarana yang memadai. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan melalui penetapan tarif yang sesuai. Ketentuan substansial mencakup jenis pelayanan kesehatan di Ruang Perawatan Rawat Inap Sukapura, seperti Kelas VVIP yang disamakan dengan VIP dan Kelas Utama Plus yang disamakan dengan Utama. Tarif perawatan ditetapkan untuk kelas VVIP dan Utama Plus, termasuk jasa pelayanan dan jasa sarana. Peraturan ini juga mengatur tentang bahan dan alat habis pakai, paket perawatan, konsultasi gizi, tindakan medis, penunjang medis, pelayanan transfusi darah, dan penunggu pasien. Selain itu, diatur pula kerjasama penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan dengan pihak ketiga, serta pembayaran dan penyetoran tarif pelayanan kesehatan.