For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2003 tentang Penetapan Tarip Perawatan Rawat Inap Paviliun Atau Ruang Sukapura Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 20/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 20 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2003Publication Date:30 Oktober 2003
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenetapan Tarip Perawatan Rawat Inap Paviliun Atau Ruang Sukapura Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date31 Oktober 2003
Publication Date30 Oktober 2003
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini menetapkan tarif perawatan rawat inap di Paviliun atau Ruang Sukapura RSUD Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dengan menyediakan prasarana dan sarana yang memadai. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan melalui penetapan tarif yang sesuai. Ketentuan substansial mencakup jenis pelayanan kesehatan di Ruang Perawatan Rawat Inap Sukapura, seperti Kelas VVIP yang disamakan dengan VIP dan Kelas Utama Plus yang disamakan dengan Utama. Tarif perawatan ditetapkan untuk kelas VVIP dan Utama Plus, termasuk jasa pelayanan dan jasa sarana. Peraturan ini juga mengatur tentang bahan dan alat habis pakai, paket perawatan, konsultasi gizi, tindakan medis, penunjang medis, pelayanan transfusi darah, dan penunggu pasien. Selain itu, diatur pula kerjasama penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan dengan pihak ketiga, serta pembayaran dan penyetoran tarif pelayanan kesehatan.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar Pasal 4, 8, dan 11 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah).