For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 2/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:27 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date-
Publication Date27 Agustus 2014
Place of EnactmentPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 2.809.096.138.861,17, belanja sebesar Rp 2.928.725.621.255,59, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 119.629.482.364,42. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 559.334.315.738,44 dan pengeluaran sebesar Rp 53.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 506.334.315.738,44. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp 9.380.673.537.051,26, jumlah kewajiban sebesar Rp 119.604.869.721,34, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 9.261.068.667.329,92. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2013 sebesar Rp 558.510.932.292,74 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp 386.711.682.241,02. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)