For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 83 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding dari Liom Oei Twan Direktur Muda dari N.V Perbandingan dan Perniagaan "Bintang Mas" Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek-Trayek Waru-Gompolsurat Dan Kedurus-Brangkal

Also known as: Keppres 83/1957 · Keppres No. 83 Tahun 1957 · Keppres Nomor 83 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding dari Liom Oei Twan Direktur Muda dari N.V Perbandingan dan Perniagaan "Bintang Mas" Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek-Trayek Waru-Gompolsurat Dan Kedurus-Brangkal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh Liem Oei Twan, Direktur Muda dari N.V. Perdagangan & Perniagaan 'BINTANG MAS', terhadap penolakan sebagian permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trajek Waru–Gompol–Kedurus–Brangkal. Keputusan ini didasarkan pada ketidakmampuan pembanding untuk membuktikan kebutuhan trajek tersebut untuk mengangkut gula, sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan No. 18/59/19 tertanggal 20 Juli 1956. Keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-69 tanggal 10 Agustus 1954.

(-)

(-)