on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 4/2021 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dibentuk dengan tujuan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia serta mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, yang meliputi pemberian layanan informasi dan edukasi, koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pedoman operasional dan mengawasi tempat rehabilitasi di daerah.
Ketentuan substansial mencakup antisipasi dini melalui pemasangan pengumuman larangan narkoba, kampanye informasi, pernyataan karyawan, edukasi dini, pembangunan pusat informasi, dan persyaratan bebas narkoba bagi ASN dan karyawan badan usaha. Upaya pencegahan dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi pemerintah, badan usaha, media massa, lembaga keagamaan, dan lembaga adat. Peran aktif masyarakat dan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi terjadi penyalahgunaan narkotika juga ditekankan.
Peraturan ini juga mengatur rehabilitasi medis, sosial, dan pasca rehabilitasi bagi pecandu narkotika, termasuk mekanisme wajib lapor dan tanggung jawab biaya rehabilitasi bagi yang tidak mampu. Pemerintah Daerah memfasilitasi perlindungan, advokasi, dan pendampingan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, peraturan ini mendorong partisipasi masyarakat dalam pelayanan dan rehabilitasi, pembentukan forum komunikasi, serta pendanaan kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkotika yang bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.