Peraturan ini mencabut:
1. Pasal 1 angka 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27 dan pasal 10, 10a, 11, 12, 13, 14, 14a, 14b, 14c, 14d, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 26a, 26b, 26c, 26d, 26e, 26f, 27, 27a, 28 serta pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2005 Nomor 2), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 1 Tahun 2005 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung (Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 4).