For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 49 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

Also known as: PERPRES 49/2020 · PERPRES No. 49 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:26 Maret 2020Publication Date:26 Maret 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeGaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Maret 2020
Publication Date26 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, yang mengatur tentang gaji atau upah dan hak keuangan lainnya bagi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa penghasilan yang diterima oleh anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme yang diperlukan. Penghasilan ini terdiri dari gaji atau upah dan hak keuangan lainnya, yang meliputi tunjangan perumahan, transportasi, tunjangan hari raya, tunjangan cuti tahunan, representasi, asuransi jiwa dan kecelakaan, fasilitas kesehatan, tunjangan asuransi purna jabatan, pendampingan hukum, dan perjalanan dinas. Penetapan penghasilan dilakukan dengan mempertimbangkan kewajaran, pengelolaan dana, aset, kondisi keuangan BPKH, tingkat inflasi, dan faktor lain yang relevan.

(-)

(-)