Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, yang mengatur tentang gaji atau upah dan hak keuangan lainnya bagi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa penghasilan yang diterima oleh anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme yang diperlukan. Penghasilan ini terdiri dari gaji atau upah dan hak keuangan lainnya, yang meliputi tunjangan perumahan, transportasi, tunjangan hari raya, tunjangan cuti tahunan, representasi, asuransi jiwa dan kecelakaan, fasilitas kesehatan, tunjangan asuransi purna jabatan, pendampingan hukum, dan perjalanan dinas. Penetapan penghasilan dilakukan dengan mempertimbangkan kewajaran, pengelolaan dana, aset, kondisi keuangan BPKH, tingkat inflasi, dan faktor lain yang relevan.