For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembiayaan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 11/2011 · Permenhan No. 11 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2011Publication Date:25 Mei 2011
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePedoman Pembiayaan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date25 Juni 2011
Publication Date25 Mei 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: SKEP/1031/X/2000 tanggal 19 Oktober 2000 tentang Pengesahan Pedoman Pengelolaan dan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan di BPPIT Dephan.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2011 ini bertujuan untuk menggantikan Surat Keputusan Menteri Pertahanan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Peraturan ini menetapkan pedoman pembiayaan kegiatan penelitian dan pengembangan di Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Litbang harus selaras dengan kebijakan penyelenggaraan dan didukung oleh anggaran yang tercantum dalam dokumen DIPA. Pokja Litbang dan Tim Litbang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan dengan struktur organisasi yang jelas dan dukungan biaya yang diatur secara rinci. Peraturan ini juga mengatur tentang kontrak kerja jasa konsultansi dan penggunaan laboratorium serta pembuatan model/prototipe jika sumber daya internal tidak mencukupi.

1. Seluruh kegiatan Pokja Litbang yang dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: SKEP/1031/X/2000 tanggal 19 Oktober 2000 dinyatakan tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya kegiatan Pokja tersebut, sesuai Surat Keputusan atau Surat Perintah yang telah ditetapkan.

(-)