For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 756/KPTS/TI.130/11/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 756/KPTS/TI.130/11/2020 Tahun 2020 tentang Walidata dan Produsen Data Lingkup Kementerian Pertanian

Also known as: Kepmentan 756/KPTS/TI.130/11/2020 · Kepmentan No. 756/KPTS/TI.130/11/2020

Status:
Active
Effective Date:24 November 2020Publication Date:24 November 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeKeputusan Menteri Pertanian
ThemeWalidata dan Produsen Data Lingkup Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date24 November 2020
Publication Date24 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 663/Kpts/TI.130/11/2015 tentang Walidata dan Unit Kliring Data dan Informasi Pertanian untuk Mewujudkan Satu Data dalam Pembangunan Pertanian.

Keputusan Menteri ini menetapkan Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian sebagai Walidata lingkup Kementerian Pertanian dan Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian sebagai Produsen Data. Walidata bertugas mengumpulkan, memeriksa kesesuaian, dan mengelola data dari Produsen Data, menyebarluaskan data di Portal Satu Data, dan membantu Pembina Data. Dalam hal mendesak, Walidata dapat melakukan pengumpulan data langsung di lapangan dengan koordinasi Produsen Data. Produsen Data bertugas memberikan masukan mengenai standar data, menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia, dan menyampaikan data kepada Walidata. Biaya yang timbul akibat Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Kementerian Pertanian.

(-)

(-)