on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 13/HUK/2011 Tahun 2011 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial
Also known as: Permensos 13/HUK/2011 · Permensos No. 13/HUK/2011
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur prosedur penyusunan naskah hukum di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam penyusunan setiap naskah hukum. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban dalam proses penyusunan naskah hukum untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Sosial.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai proses penyusunan berbagai jenis naskah hukum di Kementerian Sosial, mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan.