For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 13/HUK/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Sosial Nomor 13/HUK/2011 Tahun 2011 tentang Prosedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 13/HUK/2011 · Permensos No. 13/HUK/2011

Status:
Inactive
Effective Date:22 Februari 2011Publication Date:14 Februari 2011
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeProsedur Penyusunan Naskah Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date22 Februari 2011
Publication Date14 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 38/HUK/2003 tentang Pedoman Penyusunan Prosedur Kerja di Lingkungan Departemen Sosial 2. Keputusan Menteri Sosial Nomor 69/HUK/2003 tentang Prosedur Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal 3. Keputusan Menteri Sosial Nomor 66A/HUK/2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Sosial 4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur prosedur penyusunan naskah hukum di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam penyusunan setiap naskah hukum. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban dalam proses penyusunan naskah hukum untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Sosial.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis naskah hukum, yang meliputi peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri) dan bukan peraturan perundang-undangan (Keputusan/Instruksi Presiden, Keputusan/Instruksi/Surat Edaran Menteri Sosial, Keputusan/Instruksi/Surat Edaran Pejabat Eselon I dan Eselon II, Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerja Sama).
  2. Wewenang dan tanggung jawab dalam penyusunan naskah hukum, termasuk Menteri Sosial, Sekretaris Jenderal, dan Pejabat Eselon I dan Eselon II.
  3. Prosedur penyusunan naskah hukum, yang dibedakan antara rancangan peraturan perundang-undangan dan rancangan bukan peraturan perundang-undangan.
  4. Nomor, kode, dan tahun penetapan naskah hukum.
  5. Pendokumentasian, penyebarluasan, dan sosialisasi naskah hukum.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai proses penyusunan berbagai jenis naskah hukum di Kementerian Sosial, mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan.

(-)

(-)