on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional
Also known as: Permen ESDM 36/2016 · Permen ESDM No. 36 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan baru: Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 merupakan peraturan menteri baru yang menetapkan mekanisme percepatan pemberlakuan satu harga untuk jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan secara nasional. Peraturan ini diundangkan pada 11 November 2016 dan mulai berlaku sejak saat diundangkan (Pasal 10).
Hubungan dengan peraturan sebelumnya: Peraturan ini disusun sebagai implementasi dan penjabaran ketentuan pada tingkat yang lebih tinggi, khususnya Pasal 21 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Selain itu, Peraturan ini menyebut dan berpedoman pada beberapa norma yang lebih tinggi, antara lain:
Apakah mengganti atau mengubah peraturan sebelumnya: Dalam teks Peraturan Menteri ini tidak tercantum ketentuan yang menyatakan pencabutan atau pengubahan secara langsung terhadap peraturan menteri lain. Oleh karena itu, secara formal Peraturan ini bersifat melengkapi dan mengatur lebih rinci pelaksanaan kebijakan pada ruang lingkup yang ditetapkan (percepatan satu harga BBM), bukan sebagai pengganti atau amandemen eksplisit terhadap peraturan menteri terdahulu.
Status berlaku: Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak diundangkan (diundangkan pada 11 November 2016) sesuai dengan ketentuan penutupnya (Pasal 10).
Tujuan dan latar belakang peraturan:
Tujuan utama adalah mempercepat pemberlakuan prinsip satu harga untuk Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di seluruh wilayah NKRI guna menjamin ketersediaan, kelancaran pendistribusian, dan konsistensi harga jual eceran (Menimbang dan Pasal 5).
Landasan peraturan adalah kebutuhan implementatif dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan norma-norma hukum terkait sektor migas.
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Kewajiban Badan Usaha Penerima Penugasan: melakukan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM yang ditugaskan kepada konsumen melalui penyalur yang ditunjuk, menunjuk penyalur baru jika di lokasi tertentu belum ada penyalur, membangun sarana dan fasilitas penyaluran secara proporsional, serta menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan oleh Menteri (Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6).
Kewajiban Penyalur: menyalurkan BBM kepada konsumen; apabila ditunjuk pada lokasi tertentu, penyalur tidak dibebani biaya distribusi (Pasal 3 ayat (3)).
Hak Menteri dan Direktur Jenderal: Menteri berwenang menetapkan harga dasar dan harga jual eceran (Pasal 5); Direktur Jenderal berwenang menetapkan Lokasi Tertentu (Pasal 4 ayat (1)).
Hak dan kewenangan Badan Pengatur: memberikan penugasan baru, menetapkan kewajiban bagi Badan Usaha Penerima Penugasan, melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi pelaksanaan (Pasal 4, Pasal 6, Pasal 8).
Insentif operasional: Badan Usaha Penerima Penugasan wajib memberikan margin fee lebih tinggi kepada penyalur di Lokasi Tertentu untuk mempercepat penyediaan penyalur (Pasal 7).
Prinsip-prinsip utama yang diatur:
Satu harga nasional: penetapan harga jual eceran yang sama untuk seluruh wilayah untuk jenis-jenis BBM tertentu yang diatur (Pasal 5).
Ketersediaan dan akses: penunjukan penyalur baru di lokasi yang belum tersedia penyalur dan pembangunan fasilitas secara proporsional (Pasal 3 dan Pasal 6).
Pelaksanaan penugasan dan pengawasan: penugasan oleh Badan Pengatur dan pengawasan/verifikasi untuk memastikan ketepatan dan kelancaran pendistribusian (Pasal 4 dan Pasal 8).
Pembedaan subsidi: peraturan membedakan Jenis BBM Tertentu (sering mendapat subsidi) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (tidak disubsidi) sehingga pengaturan harga dan penugasan memperhitungkan karakteristik tersebut (Pasal 1 dan Pasal 2).
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Penentuan Lokasi Tertentu: dilakukan oleh Direktur Jenderal (Pasal 4 ayat (1)).
Penugasan Badan Usaha: Badan Pengatur memberikan penugasan baru kepada Badan Usaha Penerima Penugasan untuk lokasi-lokasi tertentu (Pasal 4 ayat (2)).
Penunjukan Penyalur dan biaya distribusi: apabila belum terdapat penyalur, Badan Usaha menunjuk penyalur baru; penyalur di lokasi tersebut tidak dibebani biaya distribusi (Pasal 3 ayat (2) dan (3)).
Penetapan harga: Menteri menetapkan harga dasar dan harga jual eceran; Badan Usaha Penerima Penugasan wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan (Pasal 5).
Pembangunan sarana/fasilitas: kewajiban pembangunan sarana dan fasilitas penyaluran secara proporsional diatur untuk Badan Usaha Penerima Penugasan (Pasal 6 ayat (2)).
Pengawasan dan tindak lanjut: Badan Pengatur mengatur pengawasan dan verifikasi, serta menetapkan mekanisme sanksi administratif seperti teguran tertulis, penangguhan penugasan, dan pencabutan penugasan jika kewajiban tidak dipenuhi (Pasal 8 dan Pasal 9).
Masa berlaku: Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu diundangkan pada 11 November 2016 (Pasal 10). Dengan demikian ketentuan-ketentuan di dalamnya mulai mengikat pihak-pihak terkait sejak tanggal tersebut, kecuali apabila ditetapkan lain oleh pelaksana teknis dalam pelaksanaan tindak lanjut.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada: Peraturan tidak memuat klausul peralihan rinci (mis. jangka waktu transisi umum) yang menyebut secara eksplisit pengaturan terhadap penugasan atau perizinan yang sudah ada. Namun secara operasional, entitas yang sudah menerima penugasan atau menjalankan kegiatan pendistribusian BBM wajib menyesuaikan dengan ketentuan baru, antara lain menerapkan harga yang ditetapkan Menteri, memenuhi kewajiban penyediaan/pendistribusian, dan melaksanakan pembangunan sarana sesuai Pasal 5 dan Pasal 6.
Batas waktu penyesuaian: Peraturan menetapkan mekanisme korektif administratif dengan batas waktu tertentu dalam konteks penegakan (Pasal 9):
Grandfathering clauses: Tidak ada klausul grandfathering eksplisit dalam teks peraturan yang membebaskan kondisi, hak, atau kewajiban yang ada sebelumnya dari penerapan ketentuan baru. Oleh karena itu, seluruh entitas yang beroperasi pada sektor dan jenis BBM yang diatur dianggap harus mematuhi ketentuan peraturan ini sejak mulai berlaku, kecuali apabila pelaksanaan teknis memberikan pedoman pelaksanaan tambahan yang mengatur tahap implementasi.
Pelaksanaan teknis: Pelaksanaan lebih lanjut (mis. pedoman teknis penetapan lokasi, format penugasan, mekanisme verifikasi, dan penetapan margin fee) nantinya diharapkan dituangkan oleh instansi terkait (Direktorat Jenderal dan/atau Badan Pengatur) dalam bentuk keputusan teknis atau tata kelola operasional untuk memberi kepastian pelaksanaan lapangan.
Ringkasan: Peraturan ini mengatur sanksi administratif terhadap Badan Usaha Penerima Penugasan yang melanggar kewajiban penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Tidak diatur sanksi pidana dalam teks peraturan ini.
Sanksi Administratif (diatur di Pasal 9):
Teguran tertulis (Pasal 9 ayat (1) dan (2)): Badan Pengatur memberikan teguran tertulis kepada Badan Usaha Penerima Penugasan yang melakukan pelanggaran atas kewajiban. Teguran tertulis dapat disampaikan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 30 hari.
Penangguhan penugasan (Pasal 9 ayat (3)): Jika setelah teguran tertulis terdapat pengulangan pelanggaran, Badan Pengatur dapat menangguhkan penugasan terhadap Badan Usaha bersangkutan.
Kesempatan memperbaiki (Pasal 9 ayat (4)): Setelah penangguhan penugasan, Badan Usaha diberikan kesempatan untuk meniadakan pelanggaran atau memenuhi persyaratan paling lama 30 hari sejak penetapan penangguhan.
Pencabutan penugasan (Pasal 9 ayat (5)): Jika setelah berakhirnya jangka waktu 30 hari Badan Usaha tidak memenuhi upaya peniadaan pelanggaran atau persyaratan, Badan Pengatur dapat mencabut penugasan Badan Usaha tersebut.
Sanksi Pidana: Tidak diatur. Teks Peraturan Menteri ini tidak menetapkan sanksi pidana atau merujuk pada ketentuan pidana spesifik dalam pasal-pasalnya.
Catatan praktis: Sanksi yang diatur bersifat administratif terkait kelangsungan penugasan. Penerapan sanksi lebih lanjut (mis. denda administratif lain, tanggung jawab perdata, atau tindakan pidana) bila diperlukan dapat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya atau mekanisme penegakan hukum di luar ruang lingkup peraturan ini.