For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Wakatobi

Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 1/2017 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Publication Date:2 Februari 2017
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Wakatobi
LocationPemerintah Kabupaten Wakatobi
Effective Date-
Publication Date02 Februari 2017
Place of EnactmentWangi-Wangi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Wakatobi. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah untuk meningkatkan mutu kehidupan masyarakat melalui perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang meliputi aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
  2. Pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola-pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali.
  4. Pendanaan dan sistem pembiayaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dengan sumber dana dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.
  5. Tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, termasuk koordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.
  6. Pola kemitraan antara Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan badan usaha atau masyarakat, serta peran masyarakat dan kearifan lokal dalam upaya peningkatan kualitas perumahan dan permukiman.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis dalam perencanaan dan pembangunan perumahan dan permukiman. Terdapat larangan membangun perumahan di luar kawasan yang diperuntukkan, di tempat berbahaya, atau mengalihfungsikan prasarana dan sarana umum.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, namun bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini harus disesuaikan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 77 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan, penguasaan sementara oleh Pemerintah Daerah, kewajiban membongkar bangunan, pembekuan atau pencabutan IMB, pembatalan izin, pengenaan denda administratif, dan/atau penutupan lokasi. 3. Pelanggaran terhadap pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). 4. Pelanggaran terhadap pembangunan perumahan dan/atau permukiman di luar kawasan yang diperuntukkan bagi perumahan dan permukiman, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).