on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional
Also known as: Peraturan Perpusnas 4/2025 · Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2025 · Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Wiyata Kinarya) untuk pengembangan kompetensi Pegawai ASN Perpusnas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ASN Perpusnas yang profesional, berkinerja, dan berintegritas tinggi.
Wiyata Kinarya diselenggarakan dengan mengacu pada kebijakan internal Perpusnas dan terintegrasi dengan Manajemen Talenta Perpusnas. Struktur Wiyata Kinarya terdiri dari dewan pengarah pembelajaran (Kepala Perpusnas, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama) dan tim pelaksana (koordinator pembelajaran dan kelompok keahlian).
Sistem pembelajaran meliputi diagnosis kebutuhan, pengembangan desain, implementasi, dan evaluasi. Strategi pembelajaran mencakup Pelatihan klasikal dan nonklasikal, pembelajaran dari hubungan sosial dan umpan balik, serta penugasan dan pengalaman lapangan. Teknologi Pembelajaran dioptimalkan melalui sistem manajemen pembelajaran yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen ASN Perpusnas.
Pengembangan Kompetensi dilaksanakan melalui Wiyata Kinarya, meliputi inventarisasi, verifikasi, dan validasi kebutuhan kompetensi. Pengembangan kompetensi terdiri atas kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, yang dapat diperoleh melalui pendidikan formal (tugas belajar) serta Pelatihan dan pembelajaran lainnya (Pelatihan, sertifikasi, seminar, workshop, kursus, bimbingan teknis, sosialisasi, belajar mandiri, coaching, mentoring, detasering, pembelajaran alam terbuka, patok banding, pertukaran pegawai, komunitas praktis, magang, dan jalur lainnya). Penjaminan mutu dilaksanakan kecuali untuk pengembangan kompetensi pendidikan. Evaluasi pembelajaran meliputi evaluasi penyelenggaraan, hasil pembelajaran peserta, dan pascapembelajaran.