For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik

Also known as: PP 27/2020 · PP No. 27 Tahun 2020 · PP Nomor 27 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 2020Publication Date:8 Juni 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengelolaan Sampah Spesifik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Juni 2020
Publication Date08 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan sampah spesifik yang memerlukan penanganan khusus karena sifat, konsentrasi, atau volumenya. Pengelolaan ini melibatkan pengurangan dan penanganan sampah spesifik yang meliputi sampah yang mengandung B3, sampah akibat bencana, puing bongkaran bangunan, dan sampah yang secara teknologi belum dapat diolah. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam pengelolaan sampah spesifik ini, dengan pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat. Produsen diwajibkan untuk membatasi timbulan sampah yang mengandung B3 dan melakukan penarikan kembali sampah tersebut. Pengelolaan sampah spesifik juga mencakup penyediaan fasilitas pengelolaan dan penanganan sampah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)