on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 16 Tahun 2017 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Barat 16/2017 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Pesisir Barat. Bantuan keuangan ini bertujuan untuk mendukung kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik, serta membangun kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, dengan besaran yang dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah hasil pemilu DPRD terakhir. Tata cara penghitungan bantuan keuangan diatur secara rinci, termasuk mekanisme pemberian dalam dua tahap pada tahun dilaksanakannya pemilu DPRD.
Partai politik yang menerima bantuan keuangan wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati dengan melampirkan berbagai persyaratan administrasi, seperti surat keputusan kepengurusan, NPWP, dan rencana penggunaan dana. Tim verifikasi akan melakukan penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi sebelum penyaluran dana dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah atas persetujuan bupati.
Penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik (minimal 60%) dan operasional sekretariat partai politik (maksimal 40%). Kegiatan pendidikan politik meliputi peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, kemandirian, serta pemahaman mengenai Pancasila dan UUD 1945. Kegiatan operasional sekretariat mencakup administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan kantor.
Partai politik wajib membuat pembukuan dan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD, yang kemudian diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan disampaikan kepada pemerintah daerah.