on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Benteng Kecamatan Lasalimu
Also known as: Perda Kabupaten Buton 21/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Desa Lawele melalui pemekaran wilayah dengan membentuk Desa Benteng di Kecamatan Lasalimu.
Peraturan ini mengatur pembentukan Desa Benteng di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton. Wilayah Desa Benteng terdiri dari Dusun Lapuli dan Dusun Bajo, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Lapuli. Dengan pembentukan Desa Benteng, luas wilayah Desa Lawele berkurang seluas wilayah Desa Benteng.
Batas-batas wilayah Desa Benteng ditetapkan sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Wagari, Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Suandala, Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Lawele, dan Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Lambusango. Penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Untuk memimpin pemerintahan di Desa Benteng, akan diangkat seorang Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.