For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Pohuwato 10/2020 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2020Publication Date:10 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Pohuwato
Effective Date10 Agustus 2020
Publication Date10 Agustus 2020
Place of EnactmentMarisa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2018 Nomor 211) 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2019 Nomor 217).

Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci selisih anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja, serta menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana per 31 Desember 2019. Bupati Pohuwato kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)