For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua

Also known as: Perda Provinsi Papua 12/2013 · Perda Provinsi Papua No. 12 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:8 November 2013Publication Date:7 November 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date08 November 2013
Publication Date07 November 2013
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 10).

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2013 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah di Provinsi Papua. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika otonomi daerah.

Peraturan ini menetapkan pembentukan organisasi dinas daerah yang terdiri dari 18 dinas, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, dan lain-lain. Setiap dinas daerah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok dinas daerah adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur. Fungsi dinas daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, serta pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing dinas daerah, yang terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, Sub Bagian, Seksi-Seksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Penjabaran uraian tugas dan fungsi dinas, sekretariat, bidang, sub bagian, dan seksi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)