Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menanggulangi pemasungan pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi ODGJ, meningkatkan kualitas hidup mereka, dan memberikan acuan bagi pemerintah pusat, daerah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menghapuskan pemasungan. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan pemasungan secara komprehensif dan berkesinambungan dengan melibatkan masyarakat. Penanggulangan dilakukan melalui pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi, serta dilaksanakan secara sinergi dengan lintas program melalui pendekatan keluarga. Pencegahan pemasungan meliputi advokasi, sosialisasi, fasilitasi kepesertaan jaminan kesehatan, dan penyediaan pelayanan kesehatan yang bermutu. Penanganan pemasungan bertujuan untuk membebaskan ODGJ dari pemasungan dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu. Rehabilitasi bertujuan untuk mencegah terjadinya kembali praktik pemasungan dan pemberdayaan ODGJ dalam proses reintegrasi ke masyarakat.