For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/2622/SJ Tahun 2020

Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/2622/SJ Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah

Also known as: SE Mendagri 440/2622/SJ · SE Mendagri No. 440/2622/SJ

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2020Publication Date:29 Maret 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraPenanganan PandemiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypeSurat Edaran (SE) Mendagri
ThemePembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date29 Maret 2020
Publication Date29 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran ini dikeluarkan untuk mempercepat penanganan COVID-19 di daerah dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah. Gubernur dan Bupati/Walikota ditunjuk sebagai Ketua Gugus Tugas dan bertanggung jawab atas penyusunan organisasi, pendanaan, dan pelaksanaan langkah-langkah penanganan COVID-19. Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk menetapkan status darurat siaga bencana dan tanggap darurat berdasarkan kajian BPBD dan Dinas Kesehatan. Kebijakan ini juga mengatur refocussing kegiatan dan realokasi anggaran untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan COVID-19, serta melibatkan berbagai pihak termasuk asosiasi profesi dan masyarakat sipil dalam pelaksanaannya.

(-)

(-)