For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

Also known as: Perda Kabupaten Banyuwangi 2/2019 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2019Publication Date:16 Juli 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
LocationPemerintah Kabupaten Banyuwangi
Effective Date16 Juli 2019
Publication Date16 Juli 2019
Place of EnactmentBanyuwangi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, menyediakan prasarana dan sarana pertanian, memberikan kepastian usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga dan praktik perdagangan tidak sehat, meningkatkan kemampuan petani, dan menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam:

  1. Menyediakan dan mengelola prasarana pertanian seperti jalan usaha tani, jaringan irigasi, dan pasar.
  2. Menyediakan sarana produksi pertanian seperti benih, pupuk, dan alat mesin pertanian.
  3. Menetapkan kawasan usaha tani dan memberikan jaminan pemasaran hasil pertanian.
  4. Memberikan perlindungan terhadap komoditas unggulan strategis dan plasma nutfah.
  5. Membangun sistem peringatan dini terhadap dampak perubahan iklim dan bencana alam.
  6. Memberikan fasilitas penyuluhan dan pendampingan kepada petani.
  7. Mengembangkan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian.
  8. Memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
  9. Mendorong terbentuknya kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  1. Petani berhak mendapatkan jaminan pemasaran hasil pertanian dan bantuan modal.
  2. Petani wajib memenuhi standar mutu komoditas pertanian.
  3. Pelaku usaha toko modern wajib memberi space untuk hasil pertanian dan menjalin kemitraan dengan kelompok tani.

(-)

1. Setiap orang, badan usaha dan kelompok pengguna air yang melanggar ketentuan dalam pasal 44 diberikan sanksi administrasi. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis.