on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembangunan Kawasan Kepenghuluan
Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hilir 7/2015 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat kepenghuluan di kawasan kepenghuluan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Pembangunan kawasan kepenghuluan merupakan perpaduan pembangunan antar-kepenghuluan yang dilaksanakan dalam upaya tersebut. Ruang lingkupnya meliputi penyusunan rencana tata ruang kawasan kepenghuluan secara partisipatif, pengembangan pusat pertumbuhan antar-kepenghuluan secara terpadu, penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan ekonomi, serta pembangunan infrastruktur antar kepenghuluan. Partisipasi masyarakat diwujudkan melalui pemberian informasi, penyampaian aspirasi, dan keterlibatan langsung dalam proses perencanaan tata ruang, serta pemanfaatan dan pengembangan hasil pembangunan kawasan kepenghuluan.
Perencanaan pembangunan kepenghuluan disusun secara berjangka, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kepenghuluan (RPJM Kepenghuluan) untuk jangka waktu 6 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Kepenghuluan (RKP Kepenghuluan) untuk jangka waktu 1 tahun, yang ditetapkan dengan Peraturan Kepenghuluan. Penghulu mengoordinasikan kegiatan pembangunan kepenghuluan yang dilaksanakan oleh perangkat kepenghuluan dan/atau unsur masyarakat kepenghuluan, meliputi pembangunan berskala lokal dan pembangunan sektoral/daerah yang masuk ke kepenghuluan. Pembangunan berskala lokal dikelola melalui swakelola, kerjasama antar-kepenghuluan, atau kerjasama dengan pihak ketiga.
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kepenghuluan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat melalui pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kepenghuluan secara partisipatif. Masyarakat berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan kepenghuluan pada tahapan perencanaan dan pelaksanaan. Bupati melakukan pemantauan dan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kepenghuluan, serta memberikan pembimbingan teknis kepada pemerintah kepenghuluan.