on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 8/2016 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi:
Dinas Daerah yang dibentuk meliputi dinas-dinas yang menangani urusan pemerintahan seperti pendidikan, pekerjaan umum, kesehatan, perumahan, sosial, pemberdayaan perempuan, pertanian, kelautan, koperasi, kearsipan, pariwisata, penanaman modal, perhubungan, komunikasi, transmigrasi, pemberdayaan masyarakat, dan kependudukan.
Badan Daerah yang dibentuk meliputi badan perencanaan pembangunan, badan pengelolaan keuangan dan aset, serta badan kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.
Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah yang bersifat kewilayahan. Bupati dibantu oleh tiga Staf Ahli.
Dalam menetapkan besaran dan susunan Organisasi Perangkat Daerah, Bupati harus memperhatikan asas urusan pemerintahan, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.