on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
Also known as: Perda Kabupaten Rembang 10/2018 · Perda Kabupaten Rembang No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin kesinambungan pelelangan ikan di Kabupaten Rembang sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Latar belakangnya adalah perlunya penyempurnaan pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan (TPI) sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat nelayan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah terkait TPI dan pelelangan ikan, kewajiban penjualan ikan melalui lelang, penunjukan penanggung jawab teknis pelelangan, serta ketentuan mengenai retribusi TPI. Secara khusus, peraturan ini memperkenalkan sistem pelelangan terbuka dan tertutup, serta mengatur tarif retribusi yang berbeda untuk kedua sistem tersebut. Selain itu, diatur pula peninjauan tarif retribusi secara berkala.
Peraturan ini juga mengatur bahwa hasil penangkapan ikan di laut wajib dijual secara lelang dan dicatatkan pada petugas yang berwenang. Pemenang lelang ditentukan oleh penawaran tertinggi, dan pembayaran lelang dilaksanakan secara tunai. Sanksi administratif berupa penghentian lelang dikenakan bagi pemenang lelang yang tidak dapat melaksanakan pembayaran.