For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan Kabupaten Pidie

Also known as: Perda Kabupaten Pidie 17/2019 · Perda Kabupaten Pidie No. 17 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2019Publication Date:28 Juni 2019
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan Kabupaten Pidie
LocationPemerintah Kabupaten Pidie
Effective Date28 Juni 2019
Publication Date28 Juni 2019
Place of EnactmentSigli

(-)

Peraturan Bupati Pidie Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan Kabupaten Pidie diterbitkan dengan tujuan menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) serta mencegah komplikasi pada persalinan dan masa nifas melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Program ini bertujuan meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir ke fasilitas kesehatan yang kompeten, meningkatkan jumlah persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan, dan menurunkan kasus komplikasi pada ibu dan bayi.

Jampersal diselenggarakan oleh Bupati dan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie, yang membentuk Tim Jaminan Persalinan Kabupaten dan Satuan Kerja Pengelola Jaminan Persalinan Kabupaten. Dana Jampersal berasal dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan dan masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten. Ruang lingkup kegiatan Jampersal meliputi rujukan persalinan, sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran (RTK), serta pertolongan persalinan dan perawatan kehamilan/nifas pada ibu risiko tinggi, KB pasca persalinan, dan perawatan bayi baru lahir.

Dana Jampersal digunakan untuk biaya rujukan, sewa dan operasional RTK, serta pertolongan persalinan dan perawatan kehamilan risiko tinggi di fasilitas kesehatan yang kompeten. Pemanfaatan dana mencakup transport petugas kesehatan, sewa transportasi rujukan, operasional RTK, dan jasa pelayanan/pemeriksaan. Dinas Kesehatan mengajukan pencairan dana kepada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten sesuai mekanisme APBK. Monitoring dilaksanakan oleh Tim Jaminan Persalinan Tingkat Kabupaten, dan pelaporan dilaksanakan pada akhir tahun anggaran atau sewaktu-waktu diminta oleh Bupati.

1. Pengajuan pencairan dana Jampersal dilaksanakan mulai bulan Januari 2019.

(-)