For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 8/2017 · Perda Kota Sungai Penuh No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2017Publication Date:18 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date18 Oktober 2017
Publication Date18 Oktober 2017
Place of EnactmentSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2010 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2017.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp.694.157.700.967,00,- menjadi Rp.705.447.412.426,37,-
  2. Belanja Daerah: Semula Rp.715.157.700.967,00,- menjadi Rp.759.280.388.392,72,-
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan dan pengeluaran mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Program kegiatan yang dibiayai dari dana Transfer dan sudah jelas peruntukannya dan pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan / atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan / atau belum dianggarkan dalam APBD dapat dilaksanakan mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD; Menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; dan Ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, apabila Daerah telah menetapkan Perubahan APBD, atau tidak melakukan Perubahan APBD.

Pemerintah Daerah dapat menggunakan Dana Tanggap Darurat sesuai dengan keriteria keadaan darurat dan mendesak.

Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)