For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 12/2014 · Perda Kabupaten Malinau No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:17 Desember 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date-
Publication Date17 Desember 2014
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2010 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malinau. Pembentukan BPBD ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan kondisi Kabupaten Malinau yang rawan bencana.

BPBD memiliki tugas pokok menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Dalam melaksanakan tugasnya, BPBD menyelenggarakan fungsi penyusunan perencanaan teknis, perumusan dan penetapan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pencegahan dan kesiapsiagaan, bidang kedaruratan dan logistik, bidang rehabilitasi dan rekonstruksi, pelaksanaan kegiatan penatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Organisasi BPBD terdiri atas Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah merupakan unsur non struktural yang bertugas menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. Unsur Pelaksana merupakan unsur struktural yang bertugas secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Unsur Pelaksana memiliki fungsi koordinasi, pengkomandoan, dan pelaksana.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, maka seluruh ketentuan yang telah ada yang mengatur tugas dan fungsi yang berhubungan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dinyatakan tetap berlaku. 2. Segala jabatan negeri yang ada sebelum Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan diadakan yang baru atau ditiadakan dengan Peraturan Bupati.

(-)